News
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:25 WIB

Korupsi Bupati Kapuas, Istri Minta Uang dan Barang Mewah kepada SKPD

Newswire  /  Dany Saputra  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah). menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kanan) dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Ary Egahni Ben Bahat (AE), istri Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S. Bahat (BBSB) kasus dugaan korupsi oleh Bupati Kapuas.

Ary yang juga anggota DPR Fraksi Partai Nasdem itu turut ikut campur dalam pemerintahan Kapuas yang dipimpin suaminya. Bahkan, dia meminta sejumlah fasilitas kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lungkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Advertisement

Sebagai informasi, Bupati Kapuas dan istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU No. 31/1999 diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers yang dikutip dari Bisnis.com, Rabu (28/3/2023), menyampaikan Ary, istri Ben, kerap memerintahkan beberapa kepala SKPD memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang. Bahkan dia juga meminta barang mewah.

Sementara, Ben Brahim selaku Bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas

Advertisement

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu lalu digunakan Ben untuk biaya operasional saat mengikuti Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary dalam Pemilu Legislatif 2019.

Selain itu untuk biaya politik dan memuluskan survei nasional.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8, 7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” terang Johanis Tanak.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK: Bupati Kapuas dan Istri Terima Aliran Dana Buat Bayar Survei Nasional dan Biaya Politik

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif