News
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:18 WIB

Korupsi BTS Kominfo Seret Menpora Dito, Presiden Jokowi Enggan Berkomentar

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan kepada awak media di terowongan kembar Jalan Tol Cisumdawu, ruas jalan KM 169, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Gilang Galiartha)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo enggan menjawab pertanyaan wartawan soal Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang terseret dugaan korupsi BTS dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Jokowi menekankan lagi pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun melibatkan menteri yang menjabat di Kabinet Indonesia Maju.

Advertisement

“Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana. Maka, selalu saya sampaikan kepada semuanya, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada awak media di ruas Jalan Tol Cisumdawu KM 169, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Jokowi juga enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pertanyaan tersebut sembari mengisyaratkan agar para pewarta bertanya langsung ke jajaran Kejaksaan Agung RI.

Advertisement

Jokowi juga enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pertanyaan tersebut sembari mengisyaratkan agar para pewarta bertanya langsung ke jajaran Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, pada Senin (3/7/2023), Dito Ariotedjo memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Usai pemeriksaan, Dito berharap apa yang dijalaninya dapat membersihkan namanya dan kepercayaan dari Presiden Jokowi maupun masyarakat. Dito mengklarifikasi tuduhan dirinya menerima Rp27 miliar dari penyediaan infrastruktur BTS.

Advertisement

“Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Senin.

Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Advertisement

Kemudian, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif