News
Sabtu, 17 November 2012 - 00:03 WIB

KORUPSI APBD SOLO 2003: Kejari Rencanakan Jadwal Ulang Pengembalian Uang Negara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SOLO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berencana memperbarui jadwal pengembalian uang negara dalam kasus korupsi APBD Solo Perubahan 2003 dengan pelaku 19 mantan anggota DPRD. Upaya itu dinilai paling realistis untuk mengatasi masalah belum lunasnya pengembalian uang negara itu.

Advertisement

Pejabat Humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan, mewakili Kepala Kejari (Kajari), Ricardo Sitinjak, saat dihubungi Espos, Jumat (16/11), menyampaikan pengembalian kerugian negara dengan dicicil yang berlangsung sejak 2004 hingga saat ini belum selesai. Baru ada tiga orang mantan anggota DPRD Solo yang tercatat telah menyelesaikan urusannya.

Menurut Wahyu, belum selesainya pengembalian uang negara oleh para mantan anggota DPRD disebabkan lemahnya kondisi ekonomi mereka. Penghasilan mereka diperkirakan tak sebesar saat menjadi anggota dewan.

“Kami terus menagih mereka. Namun, mau bagaimana lagi, kondisi ekonomi mereka memang sedang tak baik. Selama ini ada yang mencicil Rp5 juta atau bahkan kurang,” ulas Wahyu.

Advertisement

Dijelaskannya, hingga bulan Juli lalu, dana pengembalian kerugian negara secara akumulasi terhitung telah mencapai Rp200 juta dari total Rp1,4 miliar yang harus mereka kembalikan secara bersama-sama. Uang yang telah dikembalikan itu selanjutnya disetorkan ke kas daerah (Kasda) melalui Bank Jateng.

Wahyu lebih lanjut mengungkapkan, pihaknya berencana membuat kesepakatan jadwal ulang pengembalian pada akhir tahun ini dengan para penyetor yang belum melunasi tanggungannya. Upaya ditempuh dengan cara koordinasi untuk mencari jalan keluar permasalahan itu. Sebelumnya, Kejari memberi tenggat waktu pengembalian hingga Juli 2011. Namun, kenyataannya mereka belum dapat menyelesaikan beban pengembalian itu.

“Sebenarnya kami bisa menggugat mereka secara perdata. Tapi kalau saya lihat hal itu tidak efektif karena mereka telah menyatakan sanggup untuk mengembalikan uang negara dalam kasus yang mereka hadapi. Upaya realistis yang dapat ditempuh ya penjadwalan itu,” terang Wahyu.

Advertisement

Seperti diinformasikan, 19 orang mantan anggota DPRD diduga terlibat dalam kasus korupsi APBD Solo Perubahan tahun 2003 tentang kenaikan sejumlah pos anggaran. Pos anggaran itu berkaitan dengan kenaikan biaya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Solo periode 1999-2004. Mereka diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara dengan cara mencicil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif