News
Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:11 WIB

Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif, Setuju?

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengantre pelayanan mobil Samsat keliling online yang membuka layanan di Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Sragen, beberapa waktu lalu. Kalangan dealer mobil mengeluhkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah yang lebih mahal ketimbang provinsi lain di Pulau Jawa seperti DIY dan Jawa Timur. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

Solopos.com, JAKARTA–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN) dan pajak progresif kendaraan.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Advertisement

Yusri Yunus menjelaskan usulan itu bertujuan menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.

Yusri mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Advertisement

Yusri mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Baca Juga: Pajak Balik Nama Mobil dan Motor Bekas akan Dihapus? Ini Penjelasannya

Untuk usulan penghapusan pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

Advertisement

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” jelas dia.

Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Baca Juga: Gara-gara Lupa, Tunggakan Pajak Kendaraan Sukoharjo Capai Rp50 M

Advertisement

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data,” jelas dia.

Selain itu, Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan Kemendagri.

Advertisement

Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Misalnya, kendaraannya hilang, sudah rusak dan/atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

Baca Juga: Insentif Fiskal untuk Mewujudkan Ambisi Penggunaan Kendaraan Listrik

“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” papar dia.

Yusri mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data itu bisa disamakan.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif