News
Kamis, 22 Juni 2023 - 19:44 WIB

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi jadi Syarat SIM Masih dalam Kajian

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi: Seorang pemohon SIM mengikuti tes berkendara di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)

Solopos.com, JAKARTA — Wacana sertifikat mengemudi yang menjadi syarat wajib bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM) memicu kontroversi di masyarakat.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memastikan pihaknya belum menetapkan penggunaan sertifikat mengemudi itu sebagai syarat bagi pemohon SIM karena masih dalam kajian.

Advertisement

“Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Advertisement

Dia menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Sertifikat mengemudi tersebut, lanjutnya, harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.

Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Advertisement

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

“Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi,” jelas Yusri seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Advertisement

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif