News
Minggu, 17 April 2022 - 18:56 WIB

Korban Begal Malah Jadi Tersangka Amaq Sinta Ucapkan Terima Kasih

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Amaq Sinta korban begal asal Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Akhyar)

Solopos.com, PRAYAKorban begal yang ditetapkan sebagai tersangka Murtede alias Amaq Sinta, 34, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan baik kepada masyarakat yang telah mendukungnya maupun aparat yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga bisa bebas atas perkara tersebut.

Advertisement

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan,” kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4/2024).

Baca Juga: Resmi! Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Advertisement

Baca Juga: Resmi! Polri Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Dia dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut, sehingga ia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya. Dan dia bisa beraktivitas kembali seperti biasanya yakni menjadi petani.

“Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Ini 5 Fakta Terbaru Korban Begal Menjadi Tersangka Pembunuhan

“Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum,” kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.

Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

Advertisement

“Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” katanya.

Baca Juga: Geram, Kabareskrim Minta Kapolda NTB Bebaskan Korban Begal

Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah sebelumnya menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal, sebagai tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.

Advertisement

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Kronologis kejadian itu bermula ketika korban pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namun semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban.

Baca Juga: Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Harap Masyarakat Paham Hukum

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah ditangkap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif