News
Senin, 25 November 2013 - 16:41 WIB

Koperasi di DIY Siap Hadapi Pengawasan OJK

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Koperasi (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA– Pengawasan terhadap lembaga keuangan semakin ketat sejak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikukuhkan. Tak hanya pengawasan terhadap industri perbankan dan lembaga keuangan non bank lainnya, koperasi juga mulai mempersiapkan diri menghadapi pengawasan OJK.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Syahbenol Hasibuan mengatakan industri koperasi terus tumbuh pesat.

Advertisement

“Di DIY saja ada sekitar lebih dari 2.577 unit koperasi, baik itu yang berbadan hukum maupun yang tidak. Mulai tahun depan pengawasan koperasi akan dilakukan oleh Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP),” ujar Syahbenol saat ditemui, Senin (25/11/2013) di Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hotel.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 17/2012 tentang perkoperasian, Syahbenol mengatakan pengawasan koperasi mulai tahun depan akan diawasi oleh LP-KSP.

Bentuk pengawasan yang dilakukan lembaga ini tidak hanya menitik beratkan pada fungsi pengawasan semata.

Advertisement

“LP-KSP akan mengawasi kegiatan koperasi simpan pinjam untuk mengetahui tingkat kesehatan lembaga keuangan ini. Harapannya ke depan, tidak ada lagi koperasi yang dijadikan kedok sebagai lembaga penampung investasi bodong,” jelas Syahbenol.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif