Kopaja tabrak Go-Jek menyeret si sopir menjadi tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Sopir bus Kopaja-612, Budi, 26, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah dia menabrak pengemudi Go-jek, Gugun, dan istrinya, Lilis, hingga meninggal dunia.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Iqbal menuturkan Budi dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Budi kini sedang ditahan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A padahal seorang pengemudi Kopaja harus mengantongi SIM B-1 Umum, kata Iqbal.
Sebelumnya, bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang dikemudikan Budi menabrak pengendara Go-jek Gugun di Jl. Warung Buncit, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Gugun dan istrinya Lilis meninggal dunia, sedangkan putra mereka Aldo masih dirawat intensif di Rumah Sakit JMC karena luka berat.