News
Rabu, 18 Mei 2016 - 21:00 WIB

KONTROVERSI LION AIR : Kena Sanksi, Lion Group Ancam Pidanakan Dirjen Perhubungan Udara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Kontroversi Lion Air berbuah sanksi. Namun, Lion melawan dengan berencana memidanakan Dirjen Perhubungan Udara.

Solopos.com, JAKARTA — Kelompok bisnis penerbangan besutan Rusdi Kirana, Lion Air Group, berencana melaporkan secara pidana Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atas dugaan melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

Advertisement

Head of Corporate Lawyer Lion Air Group Harris Arthur Hedar mengatakan Lion Air keberatan atas sanksi-sanksi yang diberikan oleh Kemenhub. Namun, dia menuding pemberian sanksi tersebut belum melalui tahapan investigasi.

“Kami akan laporkan secara pidana, terkait keputusan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara baru-baru ini karena tidak sesuai aturan. Artinya, Dirjen Perhubungan Udara telah melampaui kewenangannya,” katanya.

Lion Air dijatuhi sanksi oleh regulator berupa tidak diperkenankan untuk menambah rute baru hingga 6 bulan ke depan. Sanksi tersebut merupakan buntut dari aksi mogok sejumlah pilot dari Lion Air pada 10 Mei 2016 yang lalu.

Advertisement

Pasalnya, akibat aksi mogok tersebut, sedikitnya 58 penerbangan Lion Air di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengalami keterlambatan atau delay. Adapun, rata-rata waktu keterlambatan sekitar 2-4 jam.

Kemudian, Kemenhub juga kembali memberikan sanksi berupa pembekuan izin layanan sisi darat atau ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dengan waktu yang tidak ditentukan.

Pembekuan izin layanan ground handling tersebut diberikan karena Lion Air terbukti lalai dalam penanganan penumpang dan barang. Akibatnya, menyebabkan sebanyak 16 penumpang internasional Lion Air keluar dari terminal domestik.

Advertisement

Harris menilai pemberian sanksi dari regulator atas dua insiden tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sebelum pemberian sanksi perlu ada surat peringatan dan investigasi terlebih dahulu.

“Makanya, kami keberatan. Kalau kita melihat dari sisi hukum, ini sudah pelanggaran. Semena-mena itu karena tidak melalui investigasi terlebih dahulu, dan yang bukan kesalahan Lion Air, tetapi malah dilimpahkan ke Lion Air,” tuturnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan perizinan kegiatan usaha di bandara diberikan oleh Kemenhub. Dengan demikian, apabila terdapat pelanggaran, Kemenhub berhak untuk memberikan sanksi.

“Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Itu saja, dan sesuai dengan aturan, kami tidak mengada-ada. Tujuan sanksi ini diberikan agar semua pihak dapat meningkatkan pelayanan jasa penerbangan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif