SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat merazia hotel melati di Klaten, Kamis (4/11/2021). Di kesempatan itu, terdapat 15 pasangan kumpul kebo yang digaruk tim gabungan. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)
Solopos.com, SOLO — Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Espos Plus merupakan layanan khusus dari Solopos.com yang lebih relevan dan memiliki diferensiasi dibandingkan free content. Untuk membaca artikel ini selengkapnya silahkan login atau daftar di SoloposID.