News
Jumat, 25 November 2022 - 20:49 WIB

Kontroversi Kohabitasi, Fenomena Kumpul Kebo yang Bakal Diatur Negara

Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam RUU KUHP.

  Mariyana Ricky P.D   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat merazia hotel melati di Klaten, Kamis (4/11/2021). Di kesempatan itu, terdapat 15 pasangan kumpul kebo yang digaruk tim gabungan. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Klaten)

Solopos.com, SOLO — Hidup bersama bagai suami istri tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) atau yang populer disebut kumpul kebo masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif