News
Jumat, 18 Oktober 2019 - 20:49 WIB

Kontroversi Kaca Mata Mulan Jameela, KPK Peringatkan Pejabat Soal Endorsement

Ilham Budhiman  /  Bisnis  /  Adib M Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). (Antara - M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan saran pada penyelenggara negara terkait dengan penerimaan sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.

Hal tersebut berkaca pada pengalaman artis Mulan Jameela yang masih menerima endorsement berupa tiga kaca mata Gucci dan diunggah di akun Instagram @mulanjameela1.

Advertisement

Padahal, saat ini dia merupakan anggota DPR dari Gerindra sehingga berpotensi memiliki konflik kepentingan dengan endorsement itu. Belakangan, postingan tersebut telah dihapus dan telah diklarifikasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pemberian yang bersifat gratis seperti yang dialami Mulan Jameela bisa berpotensi menjadi pidana apabila tidak dilaporkan paling lama 30 hari kerja. Untuk itu, dia pun memberikan saran.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pemberian yang bersifat gratis seperti yang dialami Mulan Jameela bisa berpotensi menjadi pidana apabila tidak dilaporkan paling lama 30 hari kerja. Untuk itu, dia pun memberikan saran.

"[penerimaan] Seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu [ke KPK]. Nanti KPK akan lalukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, apakah dalam kaitan business to business atau apa?," kata Saut, Jumat (18/10/2019).

Bendera Identik HTI Di SMKN 2 Sragen, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Advertisement

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".

Dalam pasal itu, disebutkan pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Advertisement

Pria Cekoki Kucing dengan Miras Diproses Polres Tulungagung

Adapun ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Saut juga mencontohkan soal batasan penerimaan bagi pejabat negara agar terhindar dari ancaman pidana, yaitu dengan nilai batasan Rp1 juta.

"Tapi, misalnya, kalau ada menteri dapat tenun tradisional yang mahal jutaan rupiah dan diberikan, misalnya, pada saat yang bersangkutan datang ke daerah itu bisa jadi bukan haknya dan bila dilaporkan ke KPK akan menjadi milk negara," kata Saut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : KPK Mulan Jameela
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif