Muh Khodiq Duhri | Solopos.com
Solopos.com, SOLO – Pada masa Hindia Belanda, pemerintahan Daendels (1808) sudah membuat regulasi terkait hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Hukuman mati pada saat itu merupakan bagian dari strategi untuk membungkam perlawanan warga pribumi.