News
Jumat, 18 Desember 2015 - 12:00 WIB

KONTROVERSI ANGKUTAN ONLINE : Go-Jek Cs Dilarang Kemenhub, Begini Tanggapan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo alias Jokowi (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Kontroversi angkutan online juga ditanggapi oleh Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ojek dan ojek online hadir karena kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Jokowi meminta jangan sampai ada aturan transportasi yang justru merugikan dan menyusahkan masyarakat.

Advertisement

“Sepanjang itu [ojek dan ojek online] dibutuhkan masyarakat, saya kira itu tidak ada masalah,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Presiden menuturkan Kementerian Perhubungan sebenarnya dapat membuat aturan transisi yang memungkinkan beroperasinya ojek dan ojek online sampai transportasi massal tertata dengan baik.

Menurut Jokowi, masyarakat nantinya akan memilih sendiri moda transportasi yang akan digunakannya setelah pemerintah berhasil menata transportasi massal dengan baik.

Advertisement

“Kalau transportasi massal sudah baik dan nyaman, nanti secara alami orang akan memilih akan menggunakan moda transportasi apa,” ujar dia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang ojek dan ojek online melalui Surat Pemberitahuan No. UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.

Surat itu ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur seluruh Indonesia, dan menjelaskan pengoperasian ojek serta uber taksi tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan.

Advertisement

Aturan itu menyebut angkutan umum harus minimal beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif