News
Jumat, 18 Desember 2015 - 12:15 WIB

KONTROVERSI ANGKUTAN ONLINE : Go-Jek Cs. Dilarang, Jokowi Minta Penjelasan Menteri Jonan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Kontroversi ojek online mendapat perhatian dari Presiden Jokowi dengan memanggil Menteri Perhubungan.

Solopos.com, BOGOR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan untuk meminta penjelasan terkait pelarangan ojek, ojek online, dan uber taksi.

Advertisement

“Nanti siang-siang saya akan panggil Menteri Perhubungan,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015). Presiden menuturkan Kementerian Perhubungan seharusnya melakukan penataan ojek dan ojek online di jalan, bukan justru melarangnya. Penataan tersebut dilakukan untuk membina para pengendara ojek agar mengutamakan keselamatan penumpangnya.

Menurut Presiden, aturan juga seharusnya tidak mengekang inovasi yang diciptakan generasi muda, untuk membantu menyelesaikan persoalan transportasi nasional.

Apalagi, aplikasi Go-Jek yang marak digunakan saat ini dibuat oleh anak muda Indonesia untuk memberdayakan masyarakat.

Advertisement

“Go-Jek itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin melakukan pembaharuan, melakukan inovasi melalui sebuah ide. Jadi jangan sampai juga mengekang inovasi,” ujar Jokowi.

Presiden juga sebelumnya meminta agar tidak ada aturan transportasi yang justru merugikan dan menyengsarakan masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Ojek dan ojek online yang ada saat ini muncul karena kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melarang ojek dan ojek online melalui Surat Pemberitahuan No. UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.

Advertisement

Surat itu ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Kapolda dan Gubernur seluruh Indonesia, dan menjelaskan pengoperasian ojek serta uber taksi tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan.

Aturan itu sendiri menyebut angkutan umum harus minimal beroda tiga, berbadan hukum, dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif