News
Kamis, 11 Juni 2015 - 23:30 WIB

KONTRAK KARYA FREEPORT : Tak Ada Lagi Kontrak Karya, Presiden Evaluasi Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo menolak smelter Freeport di Gresik, Rabu (4/2/2015). (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Kontrak karya Freeport rencananya akan berubah menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Solopos.com, JAKARTA — Pengelolaan sumber daya mineral di Papua yang dinilai belum sesuai dengan sasaran pembangunan membuat Presiden Jokowi melansir Keputusan Presiden No. 16/2015 tentang Tim Kajian Pengelolaan Sumber Daya Alam bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Advertisement

Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengungkapkan tugas utama tim ini adalah memberikan rekomendasi kepada Istana terkait pemanfaatan SDA di Papua. Namun, Andrinof menambahkan hal ini juga tidak terlepas dari rencana perubahan lisensi Kontrak Karya (KK) PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ini untuk mempersiapkan masa kontrak karya Freeport. Kajian ini akan menjadi bahan pertimbangan Presiden apakah izin baru atau tidak, atau joint venture atau [menyerahkan] ke perusahaan lain,” katanya, Kamis (11/6/2015).

Advertisement

“Ini untuk mempersiapkan masa kontrak karya Freeport. Kajian ini akan menjadi bahan pertimbangan Presiden apakah izin baru atau tidak, atau joint venture atau [menyerahkan] ke perusahaan lain,” katanya, Kamis (11/6/2015).

Dalam beleid itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ditunjuk sebagai ketua tim yang membawahi 12 menteri/pimpinan lembaga dan dua gubernur (Papua dan Papua Barat) dengan masa tugas selama enam bulan hingga akhir tahun ini.

Dia menuturkan nantinya tim ini akan melaporkan hasil kajian per bulan kepada Presiden Jokowi. Rekomendasi, lanjutnya, baru diberikan menjelang berakhirnya masa tugas.

Advertisement

Selain itu, tim kajian diberi keleluasaan untuk menggandeng kementerian/lembaga lain serta merekrut ahli dari berbagai bidang yang dirasa perlu untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SDA di Papua.

Andrinof melanjutkan sebagai awalan, pihaknya akan melakukan identifiaksi terhadap berapa potensi terbukti, yang disusul dengan jenis-jenis dan berbagai model pengelolaan. Berikutnya, baru melangkah pada tahap pengolahan dan pemurnian.

“Tentu saja, bagaimana SDA dan, khususnya, mineral bisa diolah di dalam negeri, di Papua. Termasuk smelter, ini mau diapakan. Saat ini pemanfaatannya belum optimal dan belum tepat. Belum menghasilkan efek berantai bagi masyarakat Papua,” tuturnya.

Advertisement

Dia juga tidak mengelak apabila nantinya tim ini akan memberikan rekomendasi seperti pembentukan badan khusus yang akan mengelola SDA di Papua.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang juga menjadi anggota tim kajian mengungkapkan, pihaknya tidak mempermasalahkan perubahan lisensi Freeport dari KK menjadi IUPK. Menurutnya, yang paling penting penerimaan negara bertambah.

“Mau apapun bentuk [lisensinya], asal penerimaan negara tidak berkurang, malah kalau bisa bertambah. Itu saja,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif