News
Senin, 29 Juni 2015 - 16:15 WIB

KONTRAK KARYA FREEPORT : Rakyat Papua Masih Keluhkan Freeport, Ini Kata Staf Khusus Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kontrak karya Freeport masih dikeluhkan rakyat Papua.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua yang juga Staf Khusus Kepresidenan Lenis Kogoya akan turun langsung ke lapangan mengecek bantuan yang diberikan kepada rakyat provinsi itu.

Advertisement

Ia mengatakan saat ini masih ada keluhan masyarakat Papua terkait sejumlah pihak yang belum melaksanakan kewajibannya. Untuk itu, pihaknya akan turun langsung ke lapangan dan memastikan bantuan yang selama ini diberikan sampai ke masyarakat.

“Kami masih menerima aduan bahwa PT Freeport Indonesia belum membayar hak ulayat atas tanah adat Suku Amungme yang digunakan sebagai wilayah kerjanya,” katanya di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Lenis menuturkan persoalan hak ulayat atas tanah adat sangat penting bagi masyarakat Papua, karena menjadi dasar dari kerja sama antara investor dengan masyarakat setempat.

Advertisement

Bahkan, investor diharuskan mencapai kesepakatan dengan masyarakat setempat terlebih dahulu, sebelum mendapatkan izin untuk menanamkan modalnya di Papua.

Menurutnya, masyarakat Suku Amungme selama ini merasa belum pernah menandatangani kerja sama dengan Freeport, terkait wilayah operasionalnya. Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah beroperasi selama 48 tahun di provinsi tersebut.

“Kami akan turun ke lapangan untuk melihat apa saja yang sudah diberikan kepada masyarakat, dan memastikan seluruhnya sampai ke tangan yang berhak,” ujarnya.

Advertisement

Lenis juga menyebutkan pemerintah pusat akan memfasilitasi pertemuan antara Suku Amungme dengan Freeport untuk membicrakan hak dan kewajiban kedua pihak tersebut.

Dengan begitu diharapkan dapat diraih kata sepakat yang saling menguntungkan.

Selama ini, Freeport telah mengeluarkan 1% dari total pendapatan kotornya per tahun untuk mengembangkan wilayah sekitarnya.

Akan tetapi, alokasi tersebut dianggap bukan ganti rugi hak ulayat, karena dikeluarkan sebagai kompensasi atas kerusuhan yang terjadi di Tembagapura beberapa waktu lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif