Kontrak Freeport dikaitkan dengan banyak hal, termasuk divestasi saham. Freeport juga bisa terganjal izin ekspor karena larangan ekspor mineral mentah.
Solopos.com, JAKARTA — Evaluasi permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia tidak akan dikaitkan dengan kewajiban divestasi saham yang menjadi syarat perpanjangan kontrak Freeport 2020.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat mengatakan perpanjangan izin ekspor akan diberikan jika kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) katoda tembaganya telah memenuhi persyaratan. Hingga kini, Freeport belum memenuhi kewajiban membangun smelter.
“Jadi, memang enggak bisa dikaitkan antara kewajiban divestasi dengan izin ekspor. Ini dua hal yang berbeda,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Hidayat menjelaskan pihaknya masih mengevaluasi permohonan perpanjangan izin ekspor yang telah diajukan pada akhir Desember 2015 tersebut. Diharapkan, keputusannya bisa diberikan sebelum izinnya habis pada 28 Januari 2016.
Jika permohonan itu dikabulkan, maka izin tersebut akan menjadi yang keempat kalinya didapatkan oleh Freeport Indonesia setelah adanya regulasi yang melarang ekspor mineral mentah pada Januari 2014.