News
Kamis, 21 Januari 2016 - 17:15 WIB

KONTRAK FREEPORT : Dinilai Kemahalan, Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi Penawaran Saham Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport kembali menjadi perbincangan terkait nilai saham divestasi Freeport.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melakukan evaluasi untuk menentukan nilai kewajaran penawaran saham oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Freeport.

Advertisement

Terkait hal itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral akan membentuk tim untuk mengevaluasi penawaran divestasi 10,46 persen saham PT Freeport Indonesia sebesar US$1,7 miliar atau setara Rp23 triliun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Muhammad Hidayat, di sela 2016 Indonesia Energy & Mining Summit di Jakarta, Rabu (20/1/2016), mengatakan evaluasi diperlukan untuk menentukan nilai kewajaran penawaran saham oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

“Kami sudah layangkan surat untuk dapatkan wakil dari kementerian terkait, format SK [Surat Keputusan] mengenai tim juga sudah disusun, mudah-mudahan minggu ini selesai karena kami harus cepat bekerja,” kata dia.

Advertisement

Tim tersebut, lanjut Hidayat, akan terdiri atas perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kemenko Kemaritiman, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Kejaksaan Agung.

Ada pula penilai independen (independent valuer) yang akan dilibatkan dalam proses evaluasi itu. Hidayat menyebut evaluasi penawaran divestasi saham Freeport dilakukan lantaran ada opini beredar nilai tersebut terlalu mahal.

“Sekali lagi, harus ada kesepakatan harga. Kalau kami lihat kemahalan, ya kita panggil Freeport, kenapa tawarkan harga setinggi ini,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Freeport Indonesia secara resmi pada pekan lalu mengumumkan harga yang ditawarkan atas 10,6 persen saham perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebesar 1,7 miliar dolar atau sekitar Rp23 triliun.

Perusahaan tambang itu diwajibkan melakukan divestasi 30 persen saham hingga 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Keguatan Usaha Mineral dan Batu Bara.

Pada tahun 2016 ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham. Karena pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif