News
Minggu, 10 Januari 2016 - 15:00 WIB

KONTRAK FREEPORT : Deadline Divestasi Saham Freeport, Surat Teguran Kedua Siap Meluncur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Kontrak Freeport Indonesia bisa diperpanjang dengan syarat divestasi dan pembangunan smelter. Namun, divestasi saham Freeport belum juga terealisasi.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melayangkan surat terguran kedua kepada PT Freeport Indonesia jika belum juga menawarkan saham divestasinya sebesar 10,64% kepada pemerintah setelah 14 Januari 2016.

Advertisement

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport Indonesia harus mulai mendivestasikan sahamnya. Besarnya saham divestasi adalah 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport Indonesia baru sebesar 9,36%.

Dalam peraturan yang sama, disebutkan juga bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah 5 tahun sejak beroperasi. Artinya, Freeport Indonesia memiliki waktu hingga 14 Januari 2016 atau hanya tinggal empat hari.

Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan teguran itu sekaligus menjadi bentuk peringatan kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut agar segera melaksanakan kewajibannya. “Intinya kita ingatkan. Kalau belum juga ya ditegur,” ujarnya, akhir pekan lalu.

Advertisement

Bambang mengungkapkan pihaknya akan segera membentuk tim lintas kementerian khusus untuk menangani masalah divestasi tersebut. Namun, tim tersebut baru dibentuk setlah Freeport memberikan penawarannya. Dia mengatakan salah satu tugas tim tersebut adalam melakukan menghitung nilai wajar saham divestasi Freeport.

“Kami sedang bentuk tim yang akan menangani divestasi Freeport. Nanti kami yang akan minta ke kementerian terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Menteri BUMN Rini Soemarno yang menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi pembeli saham divestasi Freeport Indonesia. Adapun PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) yang akan didorong untuk melakukan hal tersebut.

Advertisement

“Kalau divestasi Freeport ini kan perjanjian Freeport dengan pemerintah. Kami dari BUMN melihat potensi tambang Freeport sangat besar. Posisinya, BUMN berharap kalau memang ada divestasi, kami diberikan kesempatan untuk membeli saham yang akan didivestasikan tersebut,” ujar Menteri BUMN Rini Soemarno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif