News
Minggu, 27 Februari 2022 - 10:51 WIB

Kontinuitas Pemilu Syarat Kestabilan Politik dan Pertumbuhan Ekonomi

Kontinuitas pemilihan umum setiap lima tahun sekali, tanpa penundaan dalam situasi apa pun, adalah prasyarat kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi.

  Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Rangga Bisma Aditya (depan) beserta staf KPU Kota Blitar berorasi sambil membawa poster berisi sosialisasi Pemilu 2024 saat peluncuran tanggal Pemilu 2024 di Monumen Pemberontakan Tentara Peta di Blitar, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). KPU mengeluarkan surat keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang berisi penetapan tanggal Pemilu 2024 adalah 14 Februari 2024. (Antara/Irfan Anshori)

Solopos.com, SOLO – Kontinuitas pemilihan umum (pemilu) setiap lima tahun sekali adalah prasyarat kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi. Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal dan proses yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif