News
Minggu, 30 Januari 2022 - 14:00 WIB

Konstitusi dan HAM Landasan Gus Dur Membolehkan Perayaaan Imlek

Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencabut pelarangan ekspresi budaya agama etnis Tionghoa. Kebijakan itu berdasarkan konstitusi dan penegakan hak asasi manusia.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Warga keturunan Tionghoa menjalankan tradisi sembahyang leluhur di ruang penitipan abu jenazah Yayasan Adi Jasa, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (29/1/2022). Sembahyang leluhur merupakan salah satu tradisi warga keturunan Tionghoa menyambut tahun baru Imlek dengan tujuan mendoakan keluarga yang telah tiada agar mendapatkan kehidupan sempurna. (Antara/Patrik Cahyo Lumintu)

Solopos.com, SOLO – Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) mengimbau seluruh umat Konghucu merayakan tahun baru Imlek 2573 Kongzili yang bertepatan 1 Februari 2022 secara sederhana dan terbatas.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif