News
Senin, 6 April 2015 - 17:55 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Polri: 2 Tersangka Berperan Palsukan Tanda Tangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Konflik Partai Golkar berlanjut dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Munas Ancol.

Solopos.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar dalam Munas Ancol berperan memalsukan tanda tangan surat.

Advertisement

“DY dari Pandeglang memalsukan tanda tangan Wakil Ketua DPD,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rikwanto mengatakan di dalam surat mandat itu terdapat tanda tangan ketua, wakil ketua sekretaris. Sedangkan DY adalah sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, karena membutuhkan tanda tangan maka dipalsukan dengan menandatangani sendiri.

Advertisement

Rikwanto mengatakan di dalam surat mandat itu terdapat tanda tangan ketua, wakil ketua sekretaris. Sedangkan DY adalah sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten, karena membutuhkan tanda tangan maka dipalsukan dengan menandatangani sendiri.

“Dia butuh tanda tangan dipalsukan lah tanda tangan wakil ketua. Dia sendiri yang melakukan sehingga berbeda dengan aslinya,” kata dia.

Sementara itu tersangka HB ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat diduga memalsukan tanda tangan sekretaris untuk surat mandat Munas Ancol. HB memalsukan tanda tangan dengan melakukan scanning tanda tangan tersebut.

Advertisement

Rikwanto mengatakan pihaknya belum dapat menentukan tersangka lain terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

“Yang lain masih didalami, yang sudah dibuktikan dua itu dulu,” kata dia.

Sejauh ini, kata Rikwanto pihaknya telah memanggil 40 saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat tersebut.

Advertisement

Sebelumnya penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatra Barat, dan DY dari Pandeglang, Banten, dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol. (Baca: Polri Tetapkan 2 Tersangka terkait Dugaan Pemalsuan Surat Mandat Munas Ancol)

Rikwanto mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari Zoerman Manaf, Ketua DPD Partai Golkar Jambi. Laporan tersebut bernomor LP: 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat Pasal 263 KUHP.

“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini,” kata Rikwanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif