News
Senin, 23 Maret 2015 - 19:55 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Kubu Ical Gugat SK Menkumham ke PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Konflik Partai Golkar belum usai. Kubu Ical menggugat SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Solopos.com, JAKARTA – Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak kaget dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Advertisement

“Ya itu sebetulnya tidak kaget, karena sebelumnya sudah ada tanda-tandanya,” kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Nurdin Halid di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menanggapi keputusan Menkumham itu, pihaknya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada hari ini.

“Nomor registrasinya PTUN Jakarta 23 Maret 2015, No 62/G/2015/PTUN Jakarta,” kata dia.

Advertisement

Dengan digugat surat keputusan Menkumham ke PTUN, lanjut Nurdin, surat keputusan tersebut tidak berlaku karena sifatnya administratif. Dia mengimbau kepada pengurus daerah tak perlu khawatir karena hasil yang benar adalah Munas Riau.

Sebelumnya diberitakan, Menkumham Yasonna H. Laoly mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Surat keputusan ditandatangani pada Senin.

Surat menyatakan Menkumham mengesahkan permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.

Advertisement

Selain itu surat melampirkan pula struktur kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang diketuai oleh Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif