News
Senin, 23 Maret 2015 - 21:55 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Ini Tanggapan Kubu Agung soal Gugatan Kubu Ical

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Golkar (Istimewa)

Konflik Partai Golkar semakin panas. Kubu Agung Laksono menanggapi santai gugatan yang diajukan kubu Ical ke PTUN.

Solopos.com, JAKARTA – Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap pengajuan gugatan terhadap SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Golkar yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak akan berdampak sistemik pada kepengurusan.

Advertisement

Ketua Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan gugatan terhadap SK Menkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan baik kepengurusan Golkar kubu Agung.

Menurut dia, dalam hukum dianut asas Prae Sumtio iustae Causa yang berarti setiap tindakan pejabat tata usaha Negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya.

“Jadi SK Menkumham yang dilasir pada Senin, 23 Maret 2015 itu dengan segala konsekuensinya adalah sah sampai ada keputusan pembatalannya,” kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/3/2015).

Advertisement

Agus menjelaskan pengajuan PTUN itu juga tidak memengaruhi pengajuan penggantian struktur fraksi di DPR. Penggantian itu diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 82 bahwa fraksi dibentuk oleh partai politik.

“Salah satu pasalnya berbunyi kewenangan membentuk fraksi adalah Partai Politik yang sah yang diakui legalitasnya oleh Negara,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif