News
Senin, 6 April 2015 - 12:35 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : Dugaan Pemalsuan Surat Mandat, Kubu Ical Minta Polri Bongkar Dalangnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idrus Marham (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Konflik Partai Golkar berlanjut ke ranah hukum terkait dugaan pemalsuan surat mandat Munas Ancol.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengungkap sutradara di balik kasus dugaan pemalsuan surat mandat untuk Munas Ancol, menyusul telah ditetapkannya dua tersangka kasus itu.

Advertisement

“Dua tersangka itu kan pelaksana di lapangan saja. Tapi sutradaranya perlu diungkap,” kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2015).

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Bareskrim dapat segera mengusut sutradara dalam laporan pemalsuan surat mandat.

Menurut Idrus, apa yang telah dilakukan sutradara itu tidak baik lantaran telah merusak pendidikan politik.

Advertisement

“Bahwa benar dua itu progres penanganan yang maju dari polisi, tapi intinya siapa sutradaranya,” kata Idrus.

Lebih lanjut, Idrus mengatakan selain sutradara ada pihak yang perlu digarap yaitu bagian yang memparaf surat tersebut.

“Karena saya dengar ada lima pihak yang paraf itu. Dari 270 [surat mandat] ada sekitar 70 persen palsu. Jadi 130-an yang kita laporkan palsu. Dan informasi yang saya dengar mereka dibagikan 500 juta,” beber dia.

Advertisement

Sebelumnya dilaporkan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar di Ancol, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan hari ini penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka, nasing-masing berinisial HB dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY dari Pandeglang, Banten.

“Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk menghadiri Munas Ancol,” kata Rikwanto dalam pesan singkat, Senin. (baca: Polri Tetapkan 2 Tersangka terkait Dugaan Pemalsuan Surat Mandat Munas Ancol)

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif