News
Jumat, 10 April 2015 - 16:15 WIB

KONFLIK PARTAI GOLKAR : 2 Tersangka Pemalsuan Mandat Golkar Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Konflik Partai Golkar kini melebar ke ranah hukum. Polri menyatakan tak menahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar karena keduanya kooperatif.

Solopos.com, JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat Partai Golkar dalam Munas Ancol tak ditahan. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan kedua tersangka bersikap kooperatif.

Advertisement

“Untuk pemeriksaan kemarin periksa dua tersangka surat mandat palsu. Tidak dikenakan penahanan karena kooperatif,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Rikwanto mengatakan pada pemeriksaan kemarin, kedua tersangka datang pukul 15.00 WIB selesai pukul 19.00 WIB. Penyidik menyodorkan sekitar 30 pertanyaan untuk kedua tersangka itu.

Mengenai pengembangan kasus berikutnya, Rikwanto menambahkan penyidik akan mengonfirmasi bukti-bukti yang ada serta mencari saksi lain yang dimungkinkan menjadi tersangka.

Advertisement

“Semua yang berkaitan hadir di Munas Ancol, dipilah mana terbukti hadir dengan surat mandat palsu. Dua orang ini hadir ke Munas Ancol,” kata Rikwanto.

Rikwanto menyebut sebanyak 113 orang dilaporkan terkait dugaan surat mandat palsu itu. Pihaknya kini tengah mendalami mengenai faktor-faktor kehadiran apakah ada iming-iming atau tidak.

Diketahu Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPD Pasaman Barat Hasbi Sani dan Sekretaris DPD Golkar Pandeglang Dayat Hidayat. (baca: Polri Tetapkan 2 Tersangka terkait Dugaan Pemalsuan Surat Mandat Munas Ancol)

Advertisement

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Zeorman Manaf, ketua DPD Golkar Jambi pada 11 Maret 2015 lalu.

Kedua tersangka diketahui terbukti melakukan pemalsuan surat mandat, karenanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ancaman 6 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif