Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
“Kami tidak tahu apa maksudnya Satryo menghalangi raja yang hendak masuk ke rumahnya sendiri. Dia tidak berhak melarang raja yang telah berdamai untuk masuk. Kami menyaksikan sendiri pintu gerbang Kamandungan Utara dikunci,” papar KGPH Suryo Wicaksono yang biasa dipanggil Gusti Nino.
Saat itu, dirinya bersama pendukung dan sentana menyaksikan proses pengadangan masuknya PB XIII Hangabehi dan Tedjowulan ke Keraton. Akhirnya rombongan Hangabehi masuk pintu barat. “Yang penting kami melaporkan kasus pelarangan ini. Adapun yang menentukan pasal adalah pihak kepolisian,” kata Gusti Nino.
Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mengatakan akan mendalami proses laporan dari keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. “Kita dalami dulu laporan ini. Apakah ada unsur tindak pidana akan kita selidiki. Mereka datang hanya untuk mengadu atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh orang yang melarang masuknya raja,” papar Edy.
Menurut Edy, kedatangan kerabat Keraton ke Mapolresta Solo masih sebatas aduan biasa. Kendati demikian, pihaknya akan mengklarifikasi dengan semua pihak yang bersangkutan.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, mengatakan pihaknya telah menerjunkan puluhan personel untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di wilayah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. “Petugas tetap bersiaga penuh. Kami ingin mengedepankan upaya preventif untuk menjaga keamanan Keraton. Semua itu kami lakukan guna menunjukkan iklim kesejukan kepada kedua belah pihak,” kata Asjima’in saat menanggapi keributan di wilayah Keraton, Kamis.