News
Senin, 4 November 2013 - 21:45 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Dewan Adat: Tak Semestinya Sinuhun Keluarkan Maklumat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KGPH Puger (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – PB XIII, Senin (4/11/2013), mengeluarkan makumat membubarkan Dewan Adat Keraton Solo.

Juru bicara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang juga salah satu anggota Dewan Adat, GPH Puger, saat ditemui wartawan, Senin sore, mengaku menghormati keputusan itu. Namun, GPH Puger menyatakan semua hal yang berkaitan dengan lembaga adat itu ada aturan mainnya.

Advertisement

Bila tidak ada Dewan Adat Keraton, GPH Puger menanyakan siapa yang mengontrol raja. “Dewan Adat itu kan semacam lembaga konsultan. Ada aturan mainnya. Sekarang ini kan PB XIII masih sedang bermasalah. Jadi, Sinuhun tidak semestinya mengeluarkan maklumat itu,” tegasnya.

Dalam kondisi seperti sekarang, GPH Puger berpendapat maklumat PB XIII itu tidak memiliki legitimasi. Kendati demikian, GPH Puger meminta Pemerintah Kota Solo bersikap lebih bijaksana.

“Dewan Adat ini berbeda dengan badan pengelola. Dewan Adat lebih khusus ke dalam, sedangkan badan pengelola lebih bersifat umum. Lembaga pengelola ini pernah dibentuk pada 1986, saya menyaksikan sendiri. Tapi, sekarang sudah stagnan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif