News
Jumat, 27 Februari 2015 - 02:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PPP : Kubu Djan Faridz Minta Menkumham Ubah SK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

Konflik internal PPP kini berbalik arah setelah putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham.

Solopos.com, JAKARTA — PPP kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).

Advertisement

Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Djan Faridz yang menggelar Muktamar di Jakarta, Fernita Darwis, mengatakan keputusan PTUN Teguh Satya sudah membatalkan putusan Menkumham. “Jadi, kita tunggu menkumham merespons puutsan itu,” katanya saat dihubungi, Kamis (26/2/2015).

Dengan adanya putusan itu, menurutnya, Yasonna H Laoly harus segera merevisi SK kepengurusan PPP dengan mengubah dari sebelumnya milik kubu Romy yang menggelar muktamar di Surabaya menjadi kubu Djan Faridz. “Saya yakin Yasonna menghormati putusan hakim PTUN.”

Perihal pernyataan akan melakukan banding dari kubu Romy atas putusan itu, Fernita Darwis menganggap itu sikap arogansi dari Ketua Umum PPP hasil Mukatamar Surabaya. “Kita lihat saja, publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan.”

Advertisement

Sebelumnya, untuk mengunci SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP kubu Romy, kuasa hukum Romy Lutfi Hakim menyatakan akan mengajukan banding.

Dengan banding, SK Menkumham untuk kubu Romy agar tetap berlaku karena puutsan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Menurutnya, dalam mengambil keputusan itu, hakim PTUN tidak mempertimbangkan AD/RT partai dan UU tentang Partai Politik.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif