News
Kamis, 26 Februari 2015 - 13:15 WIB

KONFLIK INTERNAL PPP : Kubu Djan Faridz Minta Kubu Romy Terima Putusan PTUN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok/JIBI)

Konflik internal PPP diharapkan selesai dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan SK Kemenkumham yang mengesahkan PPP kubu Romy.

Solopos.com, JAKARTA – Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta meminta PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy legawa atau lapang dada menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Advertisement

“Kami minta pihak Romy untuk legawa dan sesuai dengan janjinya yang mengatakan ‘kalah bergabung ke yang menang’. Karena itu kami minta pihak Romy bergabung ke PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz,” katanya Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Akhmad Gojali Harahap dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dia juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN dan pihak yang dikalahkan supaya tidak melakukan banding.

Menurut dia, seluruh kader PPP sudah capai berkonflik yang menghabiskan banyak energi.

Advertisement

“Ke depan kita akan konsolidasi secara masif, sampai ke tingkat bawah. Kami minta semua pengurus dan kader tenang serta mematuhi keputusan PTUN,” ujar dia.

Akhmad sangat mengapresiasi keputusan Hakim PTUN yang sudah memenangkan gugatan pihaknya. Kemenangan ini adalah milik semua kader.

Menurut dia, Hakim PTUN tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran.

Advertisement

“Dengan demikian, kepemimpinan PPP hanya satu di bawah Ketua Umum Djan Faridz,” kata dia.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali (SDA) adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol.

“Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014,” kata Teguh dalam membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif