News
Senin, 15 Desember 2014 - 16:15 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Perubahan Struktur Fraksi Golkar Harus Tunggu Pengesahan dari Kemenkumham

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan Partai Golkar belum bisa mengganti struktur fraksi di DPR jika belum ada keputusan hasil verifikasi dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. 

“Harus dilaporkan dulu untuk mendapat pengakuan dari negara. Dengan pengakuan itu, Partai Golkar baru bisa mengubah struktur fraksi sesuai dengan yang diakui oleh negara,” kata Fahri di Kompleks Gedung DPR, Senin (15/12/2014).

Advertisement

Jika belum ada hasil verifikasi dari pemerintah, paparnya, perubahan struktur pimpinan fraksi Partai Golkar tidak bisa diproses. “Jika belum diproses, enggak bisa masuk ke DPR dan dianggap ilegal.”

Saat ini, menurutnya, belum ada perubahan yang dilayangkan kubu Agung Laksono atau Partai Golkar versi Munas IX Jakarta. “Surat yang di sekretariat jenderal adalah kepengurusan dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie [Ical] dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham,” tambah Fahri.

Sebelumnya, Golkar kubu Agung ingin mengganti struktur pimpinan fraksi dengan menunjuk Agus Gumiwang sebagai ketua fraksi golkar di DPR.

Advertisement

Namun, DPR belum bisa memproses penggantian itu lantaran kedua kubu yang berseteru itu belum memperoleh keputusan yang mengikat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif