News
Selasa, 10 Februari 2015 - 16:00 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Kubu Ical Ancam Tak Datang Sidang Mahkamah Partai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Presidium Tim Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono (kanan) memukul gong membuka Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar disaksikan calon ketua umum Priyo Budi Santoso (kedua dari kanan), calon ketua umum Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga dari kanan), anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Agun Gunanjar (tengah), politisi senior Anton Lesiangi (ketiga dari kiri), dan anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar Lawrence Siburian (kedua dari kiri) di Jakarta, Sabtu (6/12/2014). Munas yang diadakan oleh Presidium Penyelamat Partai Golkar itu akan melakukan pemilihan ketua umum Partai Golkar periode 2014-2019. (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Konflik internal Partai Golkar belum menunjukkan tanda berakhir. Kubu Ical menyatakan tak akan menghadiri sidang islah.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang menyelenggarakan munas di Bali mengancam tidak akan menghadiri sidang islah mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik internal Partai Golkar.

Advertisement

Ketua juru runding kubu Ical, MS Hidayat, mengatakan tidak akan datang lantaran mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi hanya bersidang dengan anggotanya. Sesuai aturan partai, fungsionaris tidak bisa ikut sidang.

“Selain itu, meski perseteruan ini dianggap sebagai kasus luar biasa kami juga belum mendapat undangan dari mahakamah partai. Jadi kami tidak akan datang,” kata Hidayat kepada Bisnis/JIBI, Selasa (10/2/2015).

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Mahkamah Partai Golkar menyidangkan sengketa antara kubu Agung dan kubu Ical pada Rabu (11/2/2015) pukul 11.00 WIB di DPP Golkar.

Advertisement

Saat ini, menurutnya, mahkamah partai tidak perlu bersidang untuk menyelesaikan sengketa partai. “Kubu Agung salah menafsirkan putusan Pengadilan Negeri [PN] Jakarta Pusat yang dianggap menyerahkan penyelesaian sengketa partai sepenuhnya kepada mahkamah partai.”

Dalam putusan itu, sudah jelas antara lain memutuskan untuk mengabulkan eksepsi kuasa hukum Ical cs. dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berhak melakukan persidangan. “Itu sudah jelas,” katanya.

Saat ini, islah Partai Golkar kembali meruncing setelah penyatuan personel mengalami hambatan karena masing-masing pihak tidak ada yang mau mengalah. “kini, solusi terbaik ya menjalankan munas bersama atau munas rekonsiliasi,” kata Zainuddin Amali, Sekjen kubu Agung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif