News
Rabu, 25 Februari 2015 - 03:30 WIB

KONFLIK INTERNAL PARTAI GOLKAR : Kalah di PN Jakbar, Kubu Ical Melunak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum Partai Golkar terpilih, Aburizal Bakrie (kanan) didampingi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung (kedua dari kanan), Waketum Partai Golkar Theo L Sambuaga (kedua dari kiri) dan Ketua Steering Commitee Munas IX Golkar Nurdin Halid (ketiga dari kanan) dalam penutupan Munas Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Kamis (4/12/2014). Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum Partai Golkar menunjuk sembilan Wakil Ketua Umum, di antaranya adalah Nurdin Halid dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Konflik internal Partai Golkar memang belum usai. Namun setelah kalah di PN Jakarta Barat, kubu Ical mulai melunak.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) akhirnya menerima penyelesaian islah melalui mekanisme sidang Mahkamah Partai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Ical Cs.

Advertisement

Aziz Syamsuddin, salah satu juru runding Partai Golkar Kubu Ical, mengatakan akan mendatangi sidang mahkamah partai yang dipimpin oleh Muladi. “Kita akan datang besok. InsyaAllah,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/2/2015).

Diketahui, kubu Ical sudah dua kali absen dalam sidang mahkamah partai yang digelar di DPP partai dengan lambang beringin itu. Dalam dua kali sidang, hanya kubu Agung yang hadir lengkap dengan fungsionarisnya.

Meski demikian, kubu Ical akan lebih dulu mempelajari amar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas Jakarta yang digelar kubu Agung Laksono. “Kami akan pelajari salinan amar putusannya dulu. Kami akan rapat sekarang.”

Advertisement

Hal senada diungkap Setya Novanto, politikus Golkar yang kini menjabat sebagai Ketua DPR. “Jika memang amar putusan PN Jakbar menghendaki islah melalui mahkamah partai. Ya harus diikuti,” katanya.

Sesuai dengan salinan putusan, amar putusan PN Jakbar tidak jauh berbeda dengan amar putusan PN Jakpus yang juga menolak gugatan kubu Agung. Kedua pengadilan itu menolak gugatan dua kubu Golkar yang sedang berseteru. Kubu Agung menggugat keabsahan kubu Ical yang menyelenggarakan Munas IX Golkar Bali. Sebaliknya, kubu Ical menggugat kubu Agung yang menyelenggarakan munas IX Golkar di Jakarta.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Oloan Harianja mengungkapkan bahwa pengadilan negeri tidak mempunyai kompetensi mengadili dualisme partai. keputusan itu, sesuai dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pasal 32 yang menyatakan sengketa partai harus diselesaikan di internal partai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif