News
Minggu, 20 Agustus 2023 - 08:16 WIB

Kompolnas Desak Polisi Pelaku Pelecehan terhadap Tahanan Disanksi Berat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Dok)

Solopos.com, MAKASSAR — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak polisi yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di ruang sel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) disanksi tegas.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menegaskan kasus pelecehan seksual yang menimpa tahanan berinisial FM itu harus diselesaikan dan tidak boleh menguap.

Advertisement

“Kompolnas sangat terkejut dan menyesalkan ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Minggu (20/8/2023).

Perbuatan tersebut diduga dilakukan anggota Polri, Briptu S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.

Advertisement

Perbuatan tersebut diduga dilakukan anggota Polri, Briptu S yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.

Poengky menyatakan tersangka harus dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan Tindak Pindana Kekerasan Seksual, serta ditambah dengan pemberatan hukuman karena berstatus anggota Polri.

Tindakan pelaku dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Advertisement

“Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran,” tegasnya.

Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan.

Apalagi di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.

Advertisement

“Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali,” harapnya.

Poengky menyarankan agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumsi minuman keras dan narkoba.

“Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel,” tuturnya.

Advertisement

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana menyatakan sejauh ini Divisi Bilang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah turun tangan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual anggota Polri terhadap tahanan perempuan, dengan memeriksa 10 orang saksi termasuk tahanan.

Sedangkan terduga pelaku kini menjalani tahanan khusus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif