News
Kamis, 13 Januari 2022 - 21:53 WIB

Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa belasan santri di Bandung. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

“Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita,” kata Choirul Anam saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Advertisement

Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.

“Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.

Advertisement

Baca Juga: Menunggu Vonis Hakim untuk Predator Seks Herry Wirawan 

Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

“Kami berharap ada perubahan kebijakan,” kata Choirul.

Advertisement

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif