News
Senin, 5 September 2022 - 12:54 WIB

Komnas HAM Peringatkan Polisi & Jaksa agar Ferdy Sambo Tak Lolos dari Dakwaan

Setyo Aji Harjanto  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, memperingatkan penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) agar tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo, tidak lolos dari dakwaan.

“Saya meminta penyidik dan jaksa memperkuat alat bukti selain keterangan saksi/pelaku yang masih satu cluster,” katanya, Minggu (4/9/2022).

Advertisement

Dikutip dari beberapa sumber, Ferdy Sambo adalah jenderal polisi yang berpengalaman dalam bidang reserse dan kriminal. Dengan pengalaman tersebut Ferdy Sambo diduga mengetahui bagaimana cara meloloskan diri dari semua jeratan hukum.

Oleh karena itu, Ahmad mengingatkan jaksa dan penyidik untuk cermat dalam menyusun dakwaan kasus Sambo. “Poin pokok yang bisa diberitakan adalah saya mengingatkan penyidik dan jaksa untuk memperkuat alat bukti supaya Sambo [Ferdy Sambo] tidak bisa lepas dari dakwaan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Jaksa Peneliti memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi 40 hari.

Advertisement

Baca Juga : Warganet Soroti Pernyataan Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Seksual PC

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan perpanjangan masa tahanan ini dikarenakan berkas dari keempat tersangka dikembalikan (P-19) ke Dirtipidum Bareskrim Polri.

Keempat tersangka yang dimaksud Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Advertisement

Ketut memaparkan bahwa masa tahanan keempat tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung mulai 19 Agustus 2022.

“Perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi No.B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022 dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai 27 September 2022,” tutur Ketut, Jumat (2/9/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Peringatan Komnas Ham Kepada Polisi dan Jaksa Soal Ferdy Sambo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif