News
Sabtu, 18 Juli 2015 - 07:30 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Wapres Minta Polri dan KY Tahan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla. (JIBI/Solopos/Dok.)

Komisioner KY jadi tersangka menarik perhatian Wakil Presien Jusuf Kalla.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoroti kasus komisioner KY jadi tersangka. Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Yudisial saling menahan diri untuk tak membuat kegaduhan dalam dunia hukum pada suasana Hari Idulfitri 1436 H ini.

Advertisement

Menurut JK—sapaan akrabnya—dalam perkara Komisioner KY jadi tersangka itu, kedua institusi hukum harus melaksanakan tugas sesuai ketentuan masing-masing dan menghargai cara yang ditempuh oleh kedua pihak. “Sebaiknya semua petugas hukum harus menahan diri, harus melakukan tugasnya sesuai ketentuan, tapi menghargai cara masing-masing,”ungkapnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Dia menilai Komisi Yudisial (KY) seharusnya mengawasi hakim dan pengadilan dengan aturan yang wajar, jangan pula mengumbar pernyataan sebelum kasus selesai, “Hakim kan tidak bisa mendahului,” tambahnya.

Perkara Komisioner KY jadi tersangka bermula dari laporan kasus pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap dua komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri. Sarpin menganggap kedua pejabat KY itu telah memberikan komentar buruk terkait putusannya dalam praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

Sebelumnya, KY mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian sanksi bagi Sarpin Rizaldi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan tak menangani perkara selama enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif