News
Jumat, 24 Juli 2015 - 14:45 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Upaya Mediasi Sarpin dan KY, Penyidik Tak Ikut Campur

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Komisioner KY jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengusahakan mediasi hakim Sarpin Rizaldi dan dua komisioner KY terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Advertisement

Menanggapi upaya tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berharap kedewasaan kedua belah pihak.

Kepala Sub III Direktorat Tindak Pidana Umum Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan penyidik tak bisa dan tak boleh mencampuri soal mediasi kedua belah pihak.

Urusan penyidik, kata Umar, hanya melakukan penyidikan.

Advertisement

“Kedewasaan kedua belah pihak sendirilah yang ditunggu, yang jelas penekanan saya jangan jadikan penyidik sebagai commond enemy,” kata Umar melalui pesan singkat, Jumat (24/7/2015).

Umar menambahkan soal perkara ini sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, bukan dengan pengondisian masyarakat melalui media sosial sehingga justru keluar dari konteks.

Simple kok, datang, ngobrol, ngopi, ngeteh, ngerokok, ketawa-ketawa. Buang ego, buang baju, buang jabatan, balik jadi manusia biasa, pasti selesai urusannya,” kata dia.

Advertisement

Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.

Kedua komisioner KY itu dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik saat yang bersangkutan memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Sementara itu pemerintah melalui Menkopolhukam menggagas upaya mediasi mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan islah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif