News
Selasa, 25 Agustus 2015 - 07:00 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Tak Bawa Bukti, Sarpin Urung Diperiksa Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Komisioner KY jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri urung meminta keterangan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Advertisement

Selepas keluar dari Gedung Bareskrim, Sarpin mengaku tak membawa alat bukti yang diminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

“Yang saya jawab harus disertai bukti. Karena ini menyangkut pencemaran nama baik, sementara saya tidak siap dengan bukti itu,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Sarpin menuturkan penyidik meminta kembali barang bukti yang menjadi dasar laporan perkara dua komisioner KY tersebut.

Advertisement

Sarpin mengatakan bukti itu berupa pemberitaan media massa yang memuat komentar dua komisioner KY yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

“Buktinya medialah, di mana dia ngomong itu. Tadi belum saya bawa. Awal laporan kita kan sudah serahkan, minta lagi,” katanya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY ke Kejaksaan Agung. Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Advertisement

Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.

Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif