News
Kamis, 1 Oktober 2015 - 23:30 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Sarpin Rizaldi Dilaporkan Balik ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Komisioner KY yang jadi tersangka, Taufiqurrohman Syahuri, melaporkan balik Sarpin Rizaldi ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri melaporkan balik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Advertisement

“Saya dari kuasa hukum Pak Taufiqurrohman melapor balik saudara hakim Sarpin di Bareskrim terkait ucapan beliau yang diakses di media elektronik,” katan Dedy J Syamsuddin, pengacara Taufiq di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dedy mengatakan hakim yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan itu telah mencemarkan nama baik kliennya selaku pribadi. Dia mengklaim ada sejumlah pernyataan Sarpin di media massa yang menjadi dasar laporannya.

Advertisement

Dedy mengatakan hakim yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan itu telah mencemarkan nama baik kliennya selaku pribadi. Dia mengklaim ada sejumlah pernyataan Sarpin di media massa yang menjadi dasar laporannya.

“Pernyataannya kan banyak, salah atunya adalah ‘Jangan sok-sok jago dia, kalau saya diajaknya bertinju pun saya siap.’ Itu sangat tidak pantas dan tidak elegan karena hakim adalah wakil Tuhan, apa yang diucapkan harus dihormati,” kata Dedy.

Lebih lanjut Dedy mengungkapkan seluruh barang bukti yang berisi pernyataan terlapor sudah diserahkan ke kepolisian. Dia pun berharap Bareskrim dapat segera memproses laporan yang dialamatkan ke Sarpin Rizaldi itu.

Advertisement

Dalam laporan polisi bernomor LP/1140/X/Bareskrim tertanggal 01 Oktober 2015, Sarpin Rizaldi dituduh dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media detikNews sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Terkait laporan ini belum ada pernyataan dari kuasa hukum maupun Sarpin sendiri. Wartawan tidak dapat menghubungi keduanya.

Mengenai pelaporan ini, Senin lalu, Taufiqurrachman Syahuri melaporkan Sarpin ke Bareskrim Polri saat memenuhi panggilan Bareskrim sebagai tersangka. Tetapi, polisi belum dapat memproses laporan dengan alasan bukti-bukti yang disertakan belum lengkap.

Advertisement

Sementara itu, kubu Ketua KY Suparman Marzuki belum berniat melaporkan Sarpin. Mereka hanya meminta penyidik Bareskrim menunda kasus tersebut karena berdasarkan keterangan ahli tidak terbukti unsur pidananya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim memeriksa dua komisioner KY untuk keperluan melengkapi pemberkasan. Bareskrim memastikan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ini tetap berlanjut. Berkas kedua tersangka sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tetapi diserahkan kembali karena dinyatakan belum lengkap atau P19.

Juli lalu, Bareskrim menetapkan Taufiq dan Suparman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim karena mengomentari putusan sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua komisioner itu denan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 311 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif