News
Jumat, 24 Juli 2015 - 19:15 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Laporan Tak Dicabut, Polisi Tak Bisa Hentikan Kasus 2 Komisioner KY

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Komisoner KY jadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Po. Badrodin Haiti menyatakan polisi tidak dapat menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, selama sang pelapor yaitu hakim Sarpin Rizaldi tak mencabut laporannya.

Advertisement

“Polisi tanpa ada pencabutan tidak bisa menghentikan kasus ini. Karena memang itu dipersyaratkan KUHAP,” kata Kapolri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Karena itu, menurut Badrodin perlu ada mediasi antara kedua belah pihak agar kasus tersebut dapat dihentikan.

Badrodin mengungkapkan pihaknya menunggu upaya mediasi yang digagas Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhy Purdijatno dan Kompolnas.

Advertisement

“Silahkan saja, kita tunggu hasilnya,” kata dia.

Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.

Kedua komisioner KY itu dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaran nama baik saat yang bersangkutan memimpin sidang praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

Sementara itu pemerintah melalui Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno tengah menggagas upaya mediasi mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan islah.

Pasalnya, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

“Bukan mendekati Sarpin, tetapi bagaimana kami memediasi supaya tidak gaduh,” kata Tedjo, Senin (13/7/2015).

Pemerintah berharap tidak ada kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka Suparman dan Marzuki. Terlebih, keduanya merupakan pimpinan Komisi Yudisial yang berhak melakukan pengawasan terhadap hakim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif