News
Senin, 28 September 2015 - 13:09 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Kuasa Hukum KY Pertimbangkan Laporkan Balik Sarpin Rizaldi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Komisioner KY jadi tersangka setelah dilaporkan Sarpin Rizaldi. Kini, KY pun pertimbangkan laporkan balik hakim PN Jakarta Selatan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi terhadap kliennya.

Advertisement

“Karena mendudukkan perkara lebih baik dan itu diatur dalam Peraturan Kapolri,” kata Andi Asrun, kuasa hukum Taufiqurrohman Syahuri di Bareskrim, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut dengan gelar perkara ini semua pihak baik pelapor dan terlapor dapat duduk bersama. Sebabnya, dalam pemanggilan saat ini ada tambahan Pasal 316 -319 KUHP soal kedudukan sebagai seorang pejabat.

“Kalau merasa terhina sebagai warga negara biasa, sekarang tambahan Pasal 316-319 jadi bergeser perkaranya sebagai pejabat negara. Makanya kita mau tanya dulu dengan penyidik kita bersikap kooperatif,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, dalam surat panggilan, sudah dipertimbangkan surat dari tersangka. Selain itu, dia mengaku belum ada gelar perkara dalam kasus ini. “Saya kira ya kita percaya proses ini akan berjalan dengan baik. Kita percaya penyidik lah,” katanya.

Lebih lanjut Andi Asrun mengatakan perlu dipertimbangkan pula UU Pokok Pers karena kasus ini karena menyangkut pemberitaan media. Semestinya kasus diselesaikan dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur UU Pers.

“Dan menurut saya Pak Sarpin telah menggunakan hak jawab, bahkan Pak Sarpin mengatakan muak melihat dua Komisioner KY itu. Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu, ya kan,” katanya.

Advertisement

Bahkan, pihaknya mewacanakan melaporkan balik Sarpin Rizaldi soal pernyataan “muak” terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun dia mengatakan soal pelaporan Sarpin itu masih dipertimbangkan dan akan berkonsultasi dengan penyidik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif