News
Senin, 27 Juli 2015 - 17:55 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Komisioner KY Dicecar 55 Pertanyaan di Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/lensaindonesia.com)

Komisioner KY jadi tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mencecar Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dengan 50 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pidana pencemaran nama baik.

Advertisement

“Ada 50 pertanyaan, tidak ada pertanyaan yang sifatnya personal,” kata kuasa hukum Suparman, Todung Mulya Lubis, seusai mendampingi kliennya di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Menurut Todung, mengenai perkara yang menjerat kliennya dalam konteks mengawasi perilaku hakim.

“Pernyataan di media. Saya melihat ini hanya satu proses yang lumrah kalau masing pihak menghormati. Terbuka ke mediasi,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Suparman mengaku tidak terganggu dengan proses hukum dan akan terus melanjutkan tugasnya sebagai ketua KY yaitu mengawasi kinerja para hakim. “Kita akan lanjut,” katanya.

Suparman dan komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut, bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim karena pernyataannya terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Advertisement

Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif