News
Jumat, 7 Agustus 2015 - 13:35 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Kabareskrim Sebut Polri Tak Buru-Buru Limpahkan Berkas Perkara 2 Komisioner KY

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (istimewa)

Komisioner KY jadi tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldi.

Solopos.com JAKARTA – Berkas perkara Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sudah rampung. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pihaknya tak perlu berlama-lama menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung.

Advertisement

Meski demikian, menurut dia, Bareskrim juga tidak terburu-buru menyerahkan berkas. Alasannya kasus ini sudah ditangani sekitar empat bulan.

“Kalau sudah selesai, apalagi. Kan kita sudah periksa semua,” kata Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Komjen Budi mengatakan sekalipun sudah diajukan, namun belum tentu dinyatakan lengkap.

Advertisement

“Kita tidak membanding-bandingkan, memilah-memilah, kita kerjakan semua. Sekarang belum P21 masih di kepolisian, kalau dikirim Kejaksaan kemungkinan P19 masih ada,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum komisiner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri, Deddy J. Syamsuddin, menyesalkan langkah Bareskrim yang tidak sempat memeriksa saksi ahli meringankan kliennya, tapi keburu mengajukan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

“Kita sudah siapkan saksi ahli, namun ternyata Bareskrim tanggal 3 Agustus lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/Dittipidum,” kata Deddy J. Syamsuddin.

Advertisement

Berkas perkara tersangka Suparman rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan, pada Jumat (7/8/2015) hari ini. Sementara berkas perkara Taufiq sudah diajukan pada Senin (3/8/2015) lalu.

Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.

Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif