News
Kamis, 16 Juli 2015 - 19:40 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Ini Reaksi Budi Waseso Terhadap Pengkritiknya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ganti Budi Waseso berunjuk rasa di depan Mapolresta Jogja, Senin (16/3/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Komisioner KY jadi tersangka membuat desakan pencopotan Budi Waseso kembali menguat.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Pol. Budi Waseso menyarankan kepada pengkritiknya untuk melaporkan dirinya ke Divisi Profesi Pengaman (Propam) Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bila dianggap telah melakukan pelanggaran.

Advertisement

“Jadi begini, kalau dimungkinkan saya melanggar kan ada yang menangani, Irwasum dan Propam, serta Kompolnas di luarnya,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).

Menurut Budi Waseso, jika para pengkritiknya melapor ke tiga unsur tersebut, laporan pasti akan ditanggapi. Jika memang dia salah dalam mengemban jabatan Kabareskrim, maka Propam dan Irwasum serta Kompolnas akan memeriksanya.

“Memangnya saya bisa berbuat semena-mena, kan tidak boleh. Ada tatanannya. Makanya saya tenang-tenang aja kok,” katanya.

Advertisement

Sementara itu terkait penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, Kabareskrim kembali mengatakan tak ada kriminalisasi. Alasannya, kasus sudah diproses hingga empat bulan.

“Itu saja prosesnya empat bulan, kasus sederhana itu aja prosesnya empat bulan. Kenapa empat bulan, karena saya harus melakukan pembuktian,” katanya.

Belakangan mencuat desakan agar Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim. Desakan itu muncul setelah pihaknya menetapkan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif