News
Senin, 24 Agustus 2015 - 14:00 WIB

KOMISIONER KY JADI TERSANGKA : Diantar Mobil Polisi, Sarpin Datangi Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Komisioner KY jadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldi.

Solopos.com, JAKARTA – Sarpin Rizaldi, Senin (24/8/2015), mendatangi Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 12.45 WIB. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diantar dengan mobil Suzuki Grand Vitara berwarna abu-abu milik kepolisian.

Advertisement

Sarpin yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna pink tiba di Bareskrim dengan dikawal seorang polisi. Sarpin mengaku kedatangannya ke kompleks Mabes Polri ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dua komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki.

“Hanya pemeriksaan tambahan saja, tidak ada keterangan lain. Terkait laporan saya,” katanya kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Senin.

Mengenai laporannya, Sarpin mengatakan tetap akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan. Menurut dia, sebelum laporan ini pihaknya sudah melakukan somasi agar dua komisioner KY meminta maaf.

Advertisement

Tetapi hal tersebut, kata Sarpin, tidak digubris. “Anda tidak tahu perasasan saya. Kalau Anda tahu kan, pasti Anda melakukan hal yang sama. Prosedur sudah saya lakukan. Kita sudah melakukan somasi agar minta maaf. Tapi kan tidak,” kata Sarpin.

Saat disinggung soal kedatangannya diantar dengan mobil milik polisi, Sarpin mengaku tidak bisa datang sendiri ke Bareskrim. “Nanti ditangkap polisi saya,” katanya sembari tertawa.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY itu Kejaksaan Agung. Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Advertisement

Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya.

Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif