News
Senin, 19 September 2022 - 14:33 WIB

Komisi Kode Etik Polri Tolak Permohonan Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Komisi Sidang KKEP Banding membacakan putusan atas permohonan banding Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, disiarkan melalui Polri TV, Senin (19/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyatakan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

“Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor.EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Advertisement

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Agung.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat Inspektur Jenderal.

Advertisement

Baca Juga : Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo akan Diputuskan Hari Ini

Berdasarkan tayangan di Kanal YouTube Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.

Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.

Advertisement

Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo. “Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding,” kata Dedi.

Baca Juga : Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Final & Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif