News
Senin, 9 November 2009 - 15:55 WIB

Komisi III minta kasus Bibit-Chandra distop

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin meminta Kejaksaan Agung benar-benar menyiapkan bukti atas kasus Bibit dan Chandra. Jika memang dalam prosesnya Jaksa Agung tidak menemukan bukti yang kuat, maka kasus itu harus distop.

“Partai Golkar akan melihat kasus ini dari fakta yuridisnya. Paparan bahwa ada hal-hal yang dituduhkan harus dipastikan dulu. Jangan sampai kriminalisasi KPK hanya dilihat dari penyalahgunaan wewenangnya,” kata Azis kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin  (9/11).

Advertisement

Menurutnya, Kejagung harus benar-benar menguji data-data yang diajukan dalam kasus Bibit dan Chandra. Apakah benar penangkapan Bibit dan Chandra karena keinginan KPK yang ingin mengusut kasus IT KPU dan Bank Century.

“Harus dikaji substansialnya. Mengapa KPK tiba-tiba ditangkapi setelah mau menyidik kasus IT KPU dan Bank Century. Kalau kita melihat fakta yuridisnya, kalau memang kuat, silakan jalan terus,” paparnya.

“Tetapi kalau seperti ini, dan tidak ditemukan fakta yudridis, maka Kejaksaaan sebaiknya mengeluarkan SKPP (Surat Perintah Penghentian Penuntutan) untuk menghentikan kasus ini,” tegasnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Komisi III
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif