News
Kamis, 19 November 2009 - 12:30 WIB

Komisi III gencar minta Polri dan Kejagung patuhi rekomendasi Tim 8

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Hari kedua rapat kerja (Raker) Komisi III dengan KPK, Polri, dan Kejagung, sejumlah anggota Dewan berpihak pada suara publik. Mereka gencar meminta Polri dan Kejagung untuk melaksanakan rekomendasi Tim 8.

Anggota Martin Hutabarat meminta agar pihak Polri dan Kejagung bisa legowo jika Presiden SBY memutuskan mengikuti rekomendasi Tim 8 yakni salah satunya menghentikan kasus Bibit-Chandra.

Advertisement

“Andaikata Presiden memutuskan menerima rekomendasi Tim 8 dan kasus ini dihentikan, Bapak-bapak harus bisa legowo. Asal ini dilakukan dalam koridor hukum,” kata politisi Gerindra tersebut.

Senada dengan Martin, Timatul Aliyah meminta agar Kejagung secepatnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Pihak Kejaksaan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mesti mengeluarkan SKPP atau deponering untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Komisi III Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif