News
Selasa, 1 November 2011 - 15:26 WIB

Komisi III DPR setuju koruptor minimal dihukum 5 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi III DPR meminta kepada jaksa dan hakim agar memperhatikan keadilan dalam memproses perkara korupsi, sehingga ada efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Jangan sampai jaksa menuntut ringan koruptor.

Begitu juga dengan hakim jangan memvonis koruptor dengan hukuman ringan. Wakil rakyat juga tak keberatan bila hukuman bagi koruptor minimal lima tahun penjara.

Advertisement

“Setuju hukuman minimal lima tahun bagi koruptor. Tapi ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Catur Sapto Edi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Menurut dia, semua usulan agar ada hukuman minimal bagi koruptor dan teroris sudah diatur dalam undang-undang yang ada. Untuk memberlakukan usulan itu maka harus merubah undang-undang itu. Makanya saat amandemen harus dimasukkan apa saja usulan dari masyarakat. Tetapi dia tak tahu kapan amandemen undang-undang itu akan dilakukan.

“Nanti kami berkoordinasi dengan Pemerintah untuk membahas hal itu. Memang ada wacana dari pemerintah untuk memberlakukan hukuman minimal itu, tetapi belum ada aturan yang tetap. Ini memang wacana yang sedang bergulir dan hangat diperbincangkan,” katanya.

Advertisement

Meski demikian, kata Catur, yang pasti harus ada kemandirian jaksa dan hakim dalam memberikan putusan kepada koruptor. “Sebenarnya jaksa dan hakim bekerja sudah maksimal, tetapi dalam memberikan rasa keadilan masih kurang. Makanya ketika jaksa menuntut koruptor harus berat. Begitu juga hakim dalam memutuskan harus berat pula. Sehingga kedua lembaga ini bersinergi untuk memberantas korupsi di Indonesia ini,” ucapnya.(Harian Jogja/Wahyu Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif